Sebuah Pengantar
Didalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas terkandung makna bahwa pendidikan di Indonesia melibatkan bukan hanya Pemerintah (baik pusat, propinvi maupun kabupaten/kota) melainkan membuka peluang akan terlibatnya lembaga keagamaan dan masyarakat. Perluasan makna ini sebagai akibat dari munculnya otonomi daerah sebagai wujud pelepasan sistem "sentralisasi" menuju "desentralisasi" baik dalam birokrasi maupun untuk pendidikan itu sendiri.